BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah ini kami
menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau
aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
3.2 Saran
Penulis memberikan
saran kepada pengguna internet, untuk menggunakan secara
positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi
internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum
Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006 Magdalena, Merry dan
Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta:
Andi, 2007
Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce
Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002
Modul /
slide mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informatika dan Komunikasi Tahun
2013.

0 komentar:
Posting Komentar