Rabu, 10 Juni 2015

BAB III : Penutup



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari makalah ini kami menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.

3.2 Saran
Penulis memberikan saran kepada  pengguna internet,  untuk menggunakan secara positif dan  tidak memanfaatkan  perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.

 DAFTAR PUSTAKA
                                                
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006 Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002

Modul / slide mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informatika dan Komunikasi Tahun 2013.

0 komentar:

Posting Komentar